"Iya ada 5 napi yang kami amankan, dari masing-masing pelaku kita menemukan handphone yang digunakan berkomunikasi ke luar," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada detikcom, Kamis (14/12/2023).
Ary menjelaskan kasus ini terungkap dari penangkapan sopir berinisial AR (29) di Jalan MT Haryono, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Senin (11/12). Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti berupa dua poket sabu seberat 2,8 gram dan telepon genggam.
"Dari penangkapan itu terus kita kembangkan dan ditemukan dari handphone pelaku bahwasanya sabu itu merupakan milik seorang napi MR di Rutan Sempaja," ungkapnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan pun mengamankan MR di dalam Rutan Sempaja Samarinda. Diketahui AR dan MR melakukan transaksi sabu menggunakan sistem jejak.
"Mereka menggunakan sistem jejak dan berkomunikasi melalui WhatsApp," ujar Ary.
Polisi melakukan pengembangan hingga 4 napi lainnya di rutan yang sama masing-masing berinisial AK, RW, ML dan SY ditangkap. Namun Ary tidak merinci kapan napi tersebut diamankan.
"Setelah pemeriksaan kita amankan ke lima napi dan bersama barang bukti 5 handphone. Selanjutnya mereka dilakukan tes urine dan hasilnya semua positif metamfetamin (sabu)" bebernya.
Ary menuturkan kasus ini sementara dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya akan mendalami keterangan dari para pelaku yang sudah diringkus.
"Kelima napi masih di dalam rutan untuk selanjutnya kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(sar/hsr)