
Vonis Mati Jadi Ganjaran Heru Pelaku Mutilasi Ayu
Pelaku mutilasi Ayu di wisma Jakal, Heru Prastiyo divonis hukuman mati. Berikut pertimbangan majelis hakim PN Sleman.
Pelaku mutilasi Ayu di wisma Jakal, Heru Prastiyo divonis hukuman mati. Berikut pertimbangan majelis hakim PN Sleman.
Orang tua korban mutilasi Heru Prastiyo, Heri Prasetyo, mengatakan vonis mati itu sesuai dengan apa yang dia inginkan. Begini pernyataannya.
Heru Prastiyo pelaku mutilasi sadis terhadap Ayu Indraswari dijatuhi vonis mati. Berikut perjalanan kasus mutilasi sadis itu hingga berujung vonis mati.
Pihak UMY akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga Redho korban mutilasi.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Redho Tri Agustian (20) mengungkap fakta sadis pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY tersebut. Korban sempat diikat dan dicekik.
Ada 49 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus mutilasi dengan korban mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian. Salah satunya saat tangan dan kakinya diikat.
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi Redho Tri Agustian (20). Salah satu pelaku yakni Ridduan (39) diketahui mengikat korban sebelum tewas.
"Tidak menuju ke sana ya. Ini peristiwa pembunuhan ya rekan-rekan," kata Dirreskrimum Polda DIY menjawab apakah ada aktivitas menyimpang pelaku dan korban.
Dua pelaku dihadirkan dalam rekonstruksi mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian (20). Total ada 49 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Di sekitar kos dipasang garis polisi. Warga juga tampak ikut melihat proses rekonstruksi kasus mutilasi dengan korban Redho mahasiswa UMY itu.