
Terpidana Mati Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Dipindah ke Nusakambangan
Terpidana mati dukun pengganda uang di Banjarnegara, Slamet Tohari alias Mbah Slamet dipindah ke Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Terpidana mati dukun pengganda uang di Banjarnegara, Slamet Tohari alias Mbah Slamet dipindah ke Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Slamet Tohari, dukun asal Banjarnegara, divonis mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang. Berikut reaksi terdakwa dan keluarga korban.
Mbah Slamet dukun Banjarnegara dijatuhi hukuman mati atas kejahatannya membunuh 12 orang. Keluarga korban mengaku puas atas vonis itu.
Hakim menyatakan Mbah Slamet terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana 12 orang dan menyimpan uang palsu serta penipuan.
Slamet Tohari alias Mbah Slamet dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara. Dia pun akan mengajukan banding.
Slamet Tohari alias Mbah Slamet dukun pengganda uang yang membunuh 12 pasiennya divonis hukuman mati.
Dalam persidangan, Mbah Slamet langsung menyatakan banding setelah berunding dengan para pengacaranya.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kasus pembunuhan berantai Mbah Slamet tetap mengenakan Pasal 340 KUHP. Jaksa tetap pada tuntutan hukuman mati.
Kuasa hukum Mbah Slamet menyatakan keberatan dengan tuntutan hukuman mati dari JPU.
Mbah Slamet dukun pengganda uang di Banjarnegara dituntut hukuman mati. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah membunuh 12 orang secara sadis.