Keluarga Korban Mengaku Puas Serial Killer Mbah Slamet Divonis Mati

Keluarga Korban Mengaku Puas Serial Killer Mbah Slamet Divonis Mati

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 02 Feb 2024 16:19 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kiri) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Tohari yang membunuh 12 korbanya menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/tom.
Serial Killer Mbah Slamet saat akan menjalani sidang di PN Banjarnegara. Foto: ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA
Magelang -

Slamet Tohari alias Mbah Slamet, dukun pengganda uang yang membunuh 12 pasiennya divonis mati. Terkait dengan vonis tersebut, begini respons salah satu keluarga korban pembunuhan Mbah Slamet.

Dari 12 korban kekejaman Mbah Slamet, ada dua dari Magelang Theresia Dewi (47) dan anaknya, Okta Ali Abrianto (31). Atas vonis mati tersebut, keluarga korban mengaku puas dan lega.

"Keluarga merasa puas lah dengan vonis itu," kata Yusuf Edi Gunawan yang merupakan kakak dari Theresia saat dihubungi wartawan, Jumat (2/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya pun mengaku lega atas vonis dari majelis hakim tersebut.

"Ya sudah lega. Mau gimana lagi, memang sudah seperti itu (vonis majelis)," sambung Yusuf.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Mbah Slamet akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kamis (1/2/2024). Dia dianggap bersalah telah membunuh 12 korbannya.

Sebelum melakukan pembunuhan, Mbah Slamet menjanjikan mampu menggandakan uang milik para korban. Saat ditagih, dia kemudian dengan keji membunuh korbannya menggunakan racun.

Dari 12 korban tersebut, dua diantaranya adalah Theresia Dewi (47) dan anaknya, Okta Ali Abrianto (31). Mayatnya ditemukan terkubur di Banjarnegara.

Tim Dokkes Polda Jateng juga telah memastikan bahwa kedua mayat tersebut adalah Theresia dan Okta. Kepastian ini diperoleh setelah mencocokkan data ante mortem dan foto gigi korban.

Selain itu, identifikasi ini juga diyakinkan dengan adanya bukti properti yang dikenali oleh keluarga korban. Yakni jam tangan yang dipakai oleh korban Theresia dan kunci mobil yang ditemukan di celana Okta.




(ahr/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads