Kuasa hukum Slamet Tohari alias Mbah Slamet menyatakan keberatan dengan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penggunaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dinilai tidak terbukti di persidangan.
"Kami dari tim kuasa hukum Slamet Tohari menyampaikan pleidoi yang pada intinya, kami tidak sependapat dengan JPU yang menerapkan Pasal 340. Kami sebaliknya bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana 340," ujar kuasa hukum Mbah Slamet, Rahardjo usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (4/1/2024).
Dalam pandangannya, salah satunya adalah terkait unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Mbah Slamet. Dalam hal ini, ia melihat ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama unsur perencanaan. Fakta kan ada beberapa orang yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung. Kalau Pasal 340 kan harus berdiri sendiri. Dalam persidangan kan perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri," kata dia.
Ia menyebut sejumlah pihak membantu terdakwa. Seperti Budi Santoso tangan kanan Mbah Slamet yang telah mencarikan klien. Selain itu Setyanto yang membantu menghilangkan barang bukti.
"Ada yang membantu terkait mencarikan klien, menghilangkan barang bukti ada yang menikmati hasilnya juga. Ada Budi Santoso, Setyanto istri sahnya ibu Seneh, istri sirinya Beta Mbah Mul, Galih dan lainnya. Ini sebuah rangkaian jadi JPU mestinya menerapkan Pasal 55 yakni penyertaan," sebutnya.
Selain itu, Rahardjo mengatakan niat awal terdakwa hanya menipu para korban dengan dalih mampu menggandakan uang. Namun, terdakwa akhirnya melakukan pembunuhan karena korban terus datang untuk menagih uang yang dijanjikan.
"Niat awal untuk menipu korban kaitannya penggandaan uang. Tapi korban emosi dan meminta uang yang dijanjikan dan datang ke rumah terdakwa. Sehingga terdakwa inisiatif membeli racun supaya korban meninggal dan penipuannya tidak terbongkar," ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Mbah Slamet dengan hukuman mati. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah membunuh 12 orang secara sadis.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet dengan pidana mati," kata jaksa Nasruddin saat membacakan tuntutannya, Kamis (21/12).
(rih/apu)