Hal ini disampaikan jaksa Purna Nugrahadi dalam sidang Mbah Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara. Agenda sidang adalah pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum.
Jaksa tetap berkeyakinan bahwa terdakwa Slamet melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 korbannya. Salah satunya lantaran terdakwa mempunyai waktu yang panjang.
"Pembunuhan biasa, pengambilan keputusan dan pelaksanaan jadi suatu kesatuan, pada pembunuhan berencana, direncanakan terlebih dulu baru pelaksanaan. Kedua hal itu terpisah waktu. Ada waktu yang bisa digunakan untuk berpikir secara tenang tentang pelaksanaannya," kata jaksa Purna di ruang Cakra PN Banjarnegara, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan menyebutkan jika terdakwa dibantu oleh tangan kanannya, Budi Santoso dalam praktik penggandaan uang. Namun, tidak ada alat bukti yang mendukung jika terdakwa dibantu atau bersama orang lain saat melakukan pembunuhan 12 orang.
"Tidak ada alat bukti yang mendukung kalau terdakwa menghilangkan nyawa 12 korban dibantu atau bersama-sama dengan orang lain," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, jika terdakwa tetap dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, uang palsu, dan penipuan. Termasuk tidak mengubah tuntutan kepada terdakwa.
"Replik kami bacakan dalam persidangan hari ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan surat tuntutan yang telah kami ajukan dalam sidang hari Kamis tanggal 21 Desember 2023," ujarnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Slamet Tohari, Ahmad Raharjo menyatakan keberatan dengan tuntutan mati oleh jaksa. Penggunaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dinilainya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Kami dari tim kuasa hukum Slamet Tohari menyampaikan pleidoi yang pada intinya, kami tidak sependapat dengan JPU (jaksa penuntut umum) yang menerapkan Pasal 340. Kami sebaliknya bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana 340," ujarnya usai sidang pleidoi di PN Banjarnegara, Kamis (4/1) lalu.
Menurutnya, salah satunya adalah terkait unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Mbah Slamet. Dalam hal ini, ia melihat ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
"Yang pertama unsur perencanaan. Fakta kan ada beberapa orang yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung. Kalau Pasal 340 kan harus berdiri sendiri. Dalam persidangan kan perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri," ujarnya.
(rih/aku)