Terpidana Mati Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Dipindah ke Nusakambangan

Terpidana Mati Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Dipindah ke Nusakambangan

Uje Hartono - detikJateng
Jumat, 11 Okt 2024 17:33 WIB
Terpidana mati Mbah Slamet dipindah ke Lapas Nusakambangan.
Terpidana mati Mbah Slamet dipindah ke Lapas Nusakambangan. Foto: Dok Rutan Banjarnegara.
Banjarnegara -

Terpidana mati dukun pengganda uang di Banjarnegara, Slamet Tohari alias Mbah Slamet dipindah ke Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Mbah Slamet dipindah bersama tangan kanannya Budi Santoso alias Bodrex.

Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, mengatakan terpidana mati kasus pembunuhan dengan kedok penggandaan uang Mbah Slamet dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kamis (10/10). Pemindahan ini lantaran perlu pengawasan lebih terhadap narapidana tersebut.

"Pemindahan ini bukan tanpa alasan. Narapidana ini (Mbah Slamet) memerlukan pengawasan yang lebih ketat dan lingkungan yang lebih aman. Makanya kemarin kami pindah ke Nusakambangan," ujarnya saat dihubungi detikJateng, Jumat (11/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mbah Slamet dipindah bersama tangan kanannya Bodrex. Berbeda dengan Mbah Slamet yang merupakan terpidana hukuman mati, Bodrex terjerat perkara pasal 378 KUHP terkait modus penggandaan uang.

"Bodrex sendiri merupakan tangan kanan Mbah Slamet yang bertugas mencari korban melalui media sosial. Jadi dua narapidana ini semuanya dipindah ke Nusakambangan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, Bima menyampaikan Lapas Nusakambangan memiliki tingkat pengamanan ketat. Sehingga cocok untuk menangani narapidana dengan latar belakang kriminal berat dan memerlukan pembinaan intensif.

"Arahan dari Kakanwil untuk dipindah ke Nusakambangan, karena Nusakambangan tepat untuk menangani narapidana dengan potensi risiko tinggi, baik dari segi keamanan maupun pembinaan," kata dia.

Untuk diketahui, Mbah Slamet merupakan terpidana kasus pembunuhan 12 korban dengan kedok penggandaan uang. Mbah Slamet divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara.




(apl/aku)


Hide Ads