Mbah Slamet atau yang bernama asli Slamet Tohari dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Slamet Tohari) oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Niken Rochayati dalam persidangan di PN Banjarnegara, Kamis (1/2/2024).
Hakim menyampaikan, Mbah Slamet terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Yakni dengan membunuh korban lebih dari 1 orang dan dilakukan berkali-kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet bin alm Sumirjo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menimbulkan korban lebih dari satu orang. Yang dilakukan beberapa kali," sambungnya.
Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan, terdakwa juga terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain. Yakni menyimpan uang palsu serta melakukan penipuan dengan korban lebih dari 1 orang.
"Dan menyimpan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Dan penipuan yang dilakukan secara bersama-sama yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang. Yang dilakukan beberapa kali," terangnya.
Untuk hal-hal yang memberatkan, kata ketua majelis hakim Niken, menghilangkan nyawa 12 orang dengan cara diracun menggunakan potas. Terdakwa bahkan mengubur korban dengan tidak manusiawi.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah membunuh 12 orang korban dengan cara diracuni dengan potas. Yang mana sebelum meregang nyawa para korban lebih dulu merasakan rasa sakit yang luar biasa. Selanjutnya terdakwa mengubur korban dengan cara yang tidak manusiawi," ungkapnya.
Selain itu, hakim menyatakan terdakwa juga tidak menunjukkan rasa iba terhadap korban. Termasuk telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban. Bahkan sebagian anak-anak korban menjadi yatim-piatu.
"Terdakwa tidak memiliki rasa iba sedikit pun terhadap para korban yang dibunuhnya. Yang mana terdakwa selalu melihat proses 12 korban saat meminum yang dicampur dengan apotas. Perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa duka dan sedih yang mendalam terhadap keluarga para korban. Selain itu juga berakibat ada beberapa anak menjadi yatim piatu karena kehilangan orang tuanya," paparnya.
Uang untuk Hura-hura
Niken juga mengatakan, terdakwa Mbah Slamet juga dinilai keji. Bahkan uang hasil dari kejahatannya digunakan untuk berhura-hura di karaoke.
"Setelah membunuh para korban, pergi ke karaoke. Serta menggunakan hasil kejahatannya membayar biaya karaoke adalah perbuatan yang keji, di luar batas kewajaran sebagai manusia," kata dia.
Mbah Slamet Banding
Terdakwa pembunuhan berantai Slamet Tohari alias Mbah Slamet pun mengajukan banding.
"Banding," kata Slamet Tohari usai berunding dengan dua penasihat hukumnya usai pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Niken Rochayati di PN Banjarnegara, Kamis (1/2).
Penasihat hukum Slamet Tohari, Ahmad Raharjo menganggap ada beberapa hal yang tidak disampaikan. Untuk itu pihaknya akan melakukan banding.
"Perkara Tohari oleh majelis dihukum mati. Tadi ada beberapa hal yang memang kami anggap semua tidak diungkapkan semua. Dan kami menyampaikan banding," ujar Ahmad seusai sidang.
Dia juga mengatakan terdapat dissenting opinion (DO) yang disampaikan salah satu hakim. Satu di antara tiga majelis hakim dalam kasus Mbah Slamet ini menyampaikan hukuman seumur hidup untuk terdakwa.
"Tadi juga ada hakim yang DO. Makanya itu kami akan melakukan banding," sambung Ahmad.
(apl/dil)