Mahar merupakan pemberian wajib dari pengantin pria kepada pengantin wanita saat akad nikah. Namun ternyata, ada mahar yang dilarang menurut syariat Islam.
Mahar dalam pernikahan Islam wajib diberikan, namun ada jenis yang dilarang. Artikel ini menjelaskan ciri-ciri mahar yang tidak dibolehkan dalam Islam.