
Korupsi Rp 12,6 Miliar, Eks Ketua LPD Bakas Klungkung Divonis 8 Tahun Bui
I Made Suerka, mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Kabupaten Klungkung, Bali, divonis delapan tahun penjara.
I Made Suerka, mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Kabupaten Klungkung, Bali, divonis delapan tahun penjara.
Ketua LPD Adat Bakas I Made Suerka dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus korupsi Rp 12,6 miliar lebih.
Ketua LPD Bakas I Made Suerka akhirnya ditahan terkait kasus dugaan korupsi hingga merugikan negara mencapai Rp 12,6 miliar lebih.
Kejari Klungkung telah memeriksa I Made Suerka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di LPD Bakas.
Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas I Made Suerka pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kejari Klungkung menetapkan Ketua LPD Bakas I Made S sebagai tersangka korupsi. I Made S diduga membuat kredit fiktif sehingga merugikan negara Rp 12,6 miliar.