Ketua LPD Bakas Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi Rp 12,6 M

Ketua LPD Bakas Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi Rp 12,6 M

Putu Krista - detikBali
Senin, 25 Mar 2024 21:59 WIB
Ketua LPD Desa Adat Bakas menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Denpasar, Senin (25/3/2024). (Istimewa)
Foto: Ketua LPD Desa Adat Bakas menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Denpasar, Senin (25/3/2024). (Istimewa)
Klungkung -

Terdakwa dugaan korupsi uang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, I Made Suerka menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin (25/3/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Suerka dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara.

Kasi Intel Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan JPU dalam tuntutannya menyatakan Suerka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair," jelas Triarta dalam keterangan tertulis, Senin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Triarta menyebut Suerka dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan. "Denda Rp 200 juta dan apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama enam bulan," imbuh Triarta.

Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 12,6 miliar. Namun, apabila terdakwa I Made Suerka tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan maka tuntutan memperoleh kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

"Maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terang Triarta. Namun, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sebelumnya, Ketua LPD Bakas periode 2018-2021 itu dianggap merugikan negara mencapai Rp 12,6 miliar lebih. Suerka melakukan manipulasi keuangan dengan memegang kendali secara penuh kunci brankas LPD Bakas sehingga aliran uang nasabah menjadi tidak terkontrol. Padahal, kunci brankas seharusnya dipegang bendahara.

"Ia juga mengutak-atik neraca dalam pelaporan keuangan LPD Desa Adat Bakas ke Kantor Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Kabupaten Klungkung agar seolah-olah kondisi keuangan LPD Bakas terlihat seimbang dan baik-baik saja," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Lapatawe B Hamka di Klungkung, Senin (18/12/2023).

Menurut Hamka, Suerka juga mengelola keuangan sendiri dengan cara melakukan pencatatan pada buku kas LPD Bakas. Suerka juga disebut menginput data debitur kredit nasabah tabungan maupun deposito melalui komputer LPD Bakas yang telah dia kuasai kata sandinya.

Tak hanya itu, Suerka juga diduga memberikan kredit kepada nasabah dari internal Desa Adat Bakas maupun dari luar desa adat tersebut tanpa melibatkan dewan pengawas. Bahkan, Suerka memberikan kredit tanpa agunan ke nasabah LPD Bakas. Uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh Suerka untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya.




(nor/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads