
Eks Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara
Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin divonis 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito-dana hibah.
Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin divonis 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito-dana hibah.
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Hendri Zainudin divonis JPU Kejati Sumsel 1,5 tahun penjara.
Hendri Zainudin (HZ) merupakan tersangka kasus korupsi pencairan deposito dan hibah di KONI Sumsel. Kini, kuasa hukumnya mengungkapkan strategi pembelaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Suparman dengan 2 tahun 6 bulan penjara sementara Tahir hanya 2 tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menyita uang Rp 500 juta dari tersangka Hendri Zainudin dalam kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel.
Hendri keluar lift Kantor Kejati Sumsel sekitar pukul 21.00 WIB malam kemarin. Dia lalu terlihat buru-buru masuk mobil Toyota Fortuner Hitam B 1641 WJE.
Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah di KONI. Namun, Hendri tak ditahan karena bersikap kooperatif.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi KONI Sumsel merupakan bacaleg dari NasDem dan Perindo. Mereka terancam dicoret dari daftar calon sementara (DCS).