Kejati Sita Rp 500 Juta dari Hendri Zainudin, Tersangka Korupsi KONI Sumsel

Sumatera Selatan

Kejati Sita Rp 500 Juta dari Hendri Zainudin, Tersangka Korupsi KONI Sumsel

Welly Jasrial - detikSumbagsel
Kamis, 21 Sep 2023 20:30 WIB
Kejati Sumsel menyita uang Rp 500 juta dari kasus dugaan korupsi KONI
Kejati Sumsel menyita uang Rp 500 juta dari kasus dugaan korupsi KONI (Foto: Istimewa)
Palembang -

Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menyita uang Rp 500 juta dari tersangka Hendri Zainudin dalam kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel. Uang itu berasal dari korupsi encairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

"Iya kemarin kami menyita uang sebesar Rp 500 juta dari tersangka HZ ," kata Asisten Intelejen, Nuzul Rahmat R,Kamis (21/9/2023).

Dikatakan Rahmat, uang Rp 500 juta tersebut dititipkan HZ kepada kuasa hukumnya dan diterima langsung oleh Koordinator Bidang Pidsus Dr Nooerdin Kusuma Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan tersebut, lanjut Rahmat, sesuai dengan surat perintah penyidikan dari Kejati Sumsel dengan nomor Print 02 tanggal 8 Maret 2023.

"Uang tunai Rp 500 juta yang diberikan yakni pecahan Rp 100 ribu sejumlah 4.990 lembar dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum HZ dan disimpan ke rekening khusus tanpa bunga. Uang itu akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Kemudian pihaknya masih melakukan penelusuran terkait aset dari pada tiga tersangka guna menutupi potensi kerugian negara sebesar Rp 5 M.

"Hasil ini tentu menjadi pertimbangan penyidik merupakan itikad baik dari tersangka tentunya melalui PH tersangka HZ," katanya.

"Aset lain dari ketiga tersangka tersebut akan penyidik terus lakukan pelacakan," tambahnya.

Sementara, kuasa Hukum tersangka Hendri Zainuddin, Rizal membenarkan bahwa kemarin pihaknya ke Kejati Sumsel untuk menyerah uang tunai Rp 500 juta dan dua sertifikat.

"Kami membawa niat baik atau itikad baik dari klien kami HZ dengan mencoba menitipkan uang cash Rp 500 juta dan dua sertifikat untuk diblokir oleh kejaksaan," ujarnya.

Menurutnya, meskipun barang itu milik pribadi dan bukan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Tapi ini sebagai bentuk tanggung jawab.

"Kalau ada memang betul hasil audit yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa memang ada kerugian negara yang dilakukan oleh klien kami. Ya itulah bisa dipertanggungjawabkan yang kami titipkan," katanya.




(mud/mud)


Hide Ads