Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Dituntut Bui 2 Tahun 6 Bulan

Sumatera Selatan

Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Dituntut Bui 2 Tahun 6 Bulan

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 21 Mar 2024 20:00 WIB
Sidang dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Suparman Roman dan Ahmad Tahir
Foto: Sidang dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Suparman Roman dan Ahmad Tahir (Irawan)
Palembang -

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Suparman Romans dan Ahmad Tahir dituntut penjara dengan masa hukuman yang berbeda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Suparman dengan 2 tahun 6 bulan penjara sementara Tahir hanya 2 tahun penjara.

Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Kamis (21/3). JPU Kejati Sumsel Iskandar membacakan langsung hasil tuntutan di hadapan kedua terdakwa dan majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat Sianipar.

Diketahui, kedua terdakwa yakni Suparman Roman merupakan Mantan Sekertaris Umum KONI Provinsi Sumsel, sementara Ahmad Tahir merupakan Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut, supaya Majelis Hakin menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suparman Roman 2 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas JPU Kejati Sumsel, Iskandar Kamis (21/3/2024).

Iskandar menjelaskan tuntutan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

"Selain dituntut pidana penjara terdakwa Suparman Roman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 312 juta, apabila tidak bisa membayar diganti pidana selama 9 bulan penjara," ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir serta saksi Hendri Zainuddin telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni primer, berupa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu subsidair berupa Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.




(dai/dai)


Hide Ads