Alasan Kuasa Hukum Bela Hendri Zainudin dalam Kasus Korupsi KONI Sumsel

Sumatera Selatan

Alasan Kuasa Hukum Bela Hendri Zainudin dalam Kasus Korupsi KONI Sumsel

Dian Fadilla - detikSumbagsel
Rabu, 17 Apr 2024 19:20 WIB
Hendri Zainudin (HZ) merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan hibah di KONI Sumsel. Kini, kuasa hukumnya mengungkapkan strategi pembelaan.
Kuasa Hukum Hendri Zainudin/Foto: Dian Fadilla
Palembang -

Hendri Zainudin (HZ) merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan hibah di KONI Sumsel. Kini, kuasa hukumnya mengungkapkan strategi pembelaan.

HZ telah ditahan Kejati Sumsel pada Selasa, (16/4/2024). Ia jadi penghuni Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang.

Kuasa Hukum HZ, Rizal Syamsul menjelaskan pihaknya akan melakukan pembelaan yang maksimal. Langkahnya mulai dengan mempelajari isi dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah selanjutnya kita akan mempelajarinya isi dakwaan. Apa yang didakwakan akan kita kaji dan akan kita lakukan pembelaan dengan maksimal," ujar Rizal pada Rabu (17/4/2024).

Rizal juga menjelaskan soal alasan pembelaan tersebut. Menurutnya, pembelaan akan dilakukan karena kerugian negara telah dikembalikan.

ADVERTISEMENT

"Strategi kita kenapa akan maksimalkan pembelaan karena kerugian negara sudah nol Rupiah, telah dikembalikan 100%," katanya.

Untuk diketahui, kerugian negara yang telah dikembalikan tersangka HZ sebesar Rp 1,2 miliar. Begitu pun dengan terdakwa SR dan AT yang juga telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

SR telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan AT 1 tahun 4 bulan penjara pada Selasa (16/4/2024) di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A. Sedangkan HZ masih menunggu lanjutan proses dakwaannya.

Artikel ini ditulis oleh Dian Fadilla, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(sun/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads