Eks Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Eks Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 10 Sep 2024 20:00 WIB
Mantan Ketua Umum Koni Sumsel Hendri Zainudin divonis 1 tahun penjara
Mantan Ketua Umum Koni Sumsel Hendri Zainudin divonis 1 tahun penjara (Foto: Istimewa)
Palembang -

Mantan Ketua KONI Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainudin divonis 1 tahun penjara. Hendri terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Hendri Zainudin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1,5 tahun kurungan penjara. Sidang putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/9/2024).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainudin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Mengembalikan kelebihan uang pengganti kepada terdakwa yang telah dititipkan sebesar Rp 25 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Efiyanto saat membacakan amar putusan, Selasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Hendri Zainudin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Majelis Hakim, adapun yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedahgkan yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar tidak dibebankan lagi kepada terdakwa Hendri Zainuddin karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Uang tersebut sudah dititipan terdakwa dalam tahap penyidikan perkara saksi Suparman Romans dan Ahmad Tahir," ujarnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Hendri Zainudin, tim kuas hukum Hendri Zainudin yakni Tito Dalkuci mengatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Kami pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah selanjutnya," ujarnya.

Menurutnya, majelis hakim meminta penjelasan terkait uang Rp 400 juta yang ada di dalam rekening KONI Sumsel. Berdasarkan fakta persidangan juga dalam audit Inspektorat, di dalam rekening KONI Sumsel dana pihak ketiga ada uang Rp 800 juta.

"Sudah kita hitung berdasarkan audit hanya Rp 400 makanya kita minta pengembalian itu. Sebab Rp 400 juta yang dimaksud sudah dihitung ke dalam kerugian negara dan itu sudah dikembalikan oleh terdakwa," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads