
Korupsi Dana Desa Rp 235 Juta, Kades di Batang Jadi Tersangka
Kejari Batang menetapkan Kepala Desa Mojotengah, Kabupaten Batang, inisial D, sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 235 juta. Berikut ini modusnya.
Kejari Batang menetapkan Kepala Desa Mojotengah, Kabupaten Batang, inisial D, sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 235 juta. Berikut ini modusnya.
Kepala Desa Tiouw dan lima perangkat desa di Saparua ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 906 juta. Mereka diduga menyalahgunakan anggaran.
Kejari Sigi menetapkan Pj Kades Tanah Harapan, JRY, sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 631 juta. JRY ditahan setelah mangkir dari pemeriksaan.
Kepala Desa Pattalassang, AZ, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 1,2 M. Kejari Bantaeng mengingatkan ASN untuk tidak menyalahgunakan anggaran.
Kejari Bantaeng menetapkan Plt Kades Pattallassang, AZ, sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 1,2 miliar. Penyidikan berlanjut untuk temukan pihak lain.
Setelah didemo warga karena diduga menyelewengkan dana desa, Sekdes Sijambe, Pekalongan, diberhentikan dengan suratnya ditandatangani kepala desa langsung.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada Kades Tambakrejo karena korupsi anggaran desa. Terdakwa lain divonis 1 tahun 9 bulan.
Eks Kades Lidung, di Sarolangun terpidana kasus korupsi anggaran dana desa tahun 2019 yang tiga tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan ditangkap.
Polres Pasuruan tetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Saiful Anwar sebagai tersangka korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp448 juta. Proses hukum berlanjut.
Kejari Pekalongan menahan Kades Kesesi berinisial JI usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa senilai Rp 956 juta.