Dugaan Korupsi Dana Desa Ngunut Gunungkidul, Polisi Periksa 8 Saksi

Dugaan Korupsi Dana Desa Ngunut Gunungkidul, Polisi Periksa 8 Saksi

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 26 Des 2025 13:09 WIB
Ratusan warga saat melakukan aksi damai di depan Kantor Kalurahan Ngunut, Playen, Gunungkidul, Senin (8/12/2025).
Massa saat melakukan aksi protes di depan Kantor Kalurahan Ngunut, Playen, Gunungkidul, Senin (8/12/2025). Foto: dok. detikJogja.
Gunungkidul -

Sebanyak 8 orang telah diperiksa polisi sebagai saksi berkaitan kasus dugaan korupsi dana desa di Kalurahan Ngunut, Playen, Gunungkidul. Selain itu, polisi menargetkan akhir bulan ini atau Januari 2026 bisa segera menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Masih dalam penyelidikan, kemudian saksi yang sudah dimintai keterangan itu ada delapan orang," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Jumat (26/12/2025).

Terkait siapa saja delapan orang itu, Yahya mengatakan bahwa beberapa merupakan perangkat atau pamong Kalurahan Ngunut. Di mana salah satunya adalah danarto atau bendahara Kalurahan yang diduga melakukan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Delapan orang saksi itu di antaranya adalah perangkat desa dan pihak pelapor atau pengadu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yahya melanjutkan, nantinya polisi juga akan memeriksa saksi-saksi lain. Saksi-saksi itu salah satunya adalah pihak bank yang menyediakan sistem cash management system (CMS).

"Rencana tindak lanjut kita akan melaksanakan pemeriksaan saksi dari penyedia barang, kemudian pihak bank yang melakukan sistem pembayaran CMS dan pihak terkait lainnya," ucapnya.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, nantinya polisi akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Gunungkidul. Koordinasi itu untuk menyelaraskan hasil penyelidikan.

"Setelah itu kami akan melaksanakan gelar dengan Irda terkait dengan hasil proses penyelidikan masing-masing," katanya.

Menyoal hasil sementara pemeriksaan saksi, khususnya terkait modus dugaan korupsi dana desa tersebut, Yahya mengaku belum bisa mengungkapkannya.

"Masih kita dalami, karena saat ini kan masih penyelidikan," ujarnya.

Akan tetapi, Yahya menargetkan akhir bulan ini atau bulan Januari 2026 bisa segera menaikkan status kasus ke penyidikan.

"Insyaallah bulan ini atau Januari 2026 kita bisa menemukan dugaan tindak pidananya sehingga bisa kita naikkan ke tahap penyidikan," ucapnya.

Sebagai informasi, massa warga menggeruduk Kantor Kalurahan Ngunut, Playen, Gunungkidul, Senin (8/12). Massa menuntut oknum perangkat yang diduga melakukan penyelewengan dana desa segera diproses hukum.

Saat itu massa datang dengan mengendarai motor dan mobil bak terbuka. Selanjutnya, mereka berkumpul di depan kantor kalurahan dan melakukan orasi.

Wakil Ketua Karang Taruna Ngunut, Ahmad Fatoni, mengatakan aksi itu merupakan lanjutan soal oknum pamong yang diduga melakukan korupsi anggaran dana desa. Di mana saldo rekening koran Kalurahan Ngunut habis namun tidak ada pertanggungjawaban.

"Dan di aksi ini kami melanjutkan agar oknum itu dikawal ke depannya untuk proses hukum sampai dengan seadil-adilnya. Proses secara hukum semua pihak yang terlibat, siapapun itu," katanya kepada wartawan di Ngunut, Playen, Gunungkidul, Senin (8/12).

"Jadi memang ada (kebocoran dana desa), dan saya mengakuinya," katanya kepada wartawan di Ngunut, Playen, Gunungkidul, Senin (8/12).

Menyoal berapa anggaran dana desa yang bocor, Iswanto menyebut mencapai ratusan juta rupiah. "Yang jelas di atas Rp 400 juta, tapi di bawah Rp 500 juta," ujarnya.



(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads