Mantan Kepala Desa (Kades) Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, bernama Gempa Tambunan didakwa korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023-2024. Atas perbuatan terdakwa negara diduga mengalami kerugian Rp 486 juta.
"Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 486.111.841,37," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Tambunan dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (15/12/2025).
Jaksa menemukan sejumlah pekerjaan dan pembelanjaan yang bersifat fiktif dalam realisasi penggunaan Dana Desa dan ADD Tahun Anggaran 2023-2024 yang dikelola terdakwa selaku kepada desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tahun anggaran 2023, desa mengalokasikan dana pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 495.955.500," imbuhnya.
Menurut JPU, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara memalsukan bukti kuitansi serta stempel penyedia barang dan jasa. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Kerugian tersebut, kata dia, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kembali Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 23 September 2025.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU.
(mjy/mjy)











































