
Korupsi Rp 151,5 Miliar, Eks Ketua LPD Anturan Divonis 10 Tahun Bui
Nyoman Arta Wirawan (NAW), mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan divonis 10 tahun penjara atas tindak korupsi sebesar Rp 151,5 miliar.
Nyoman Arta Wirawan (NAW), mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan divonis 10 tahun penjara atas tindak korupsi sebesar Rp 151,5 miliar.
Desa Adat Anturan telah menunjuk Pjs Kepala LPD Adat Anturan. Deposan diminta bersabar karena proses pemulihan LPD Adat Anturan perlu tahapan yang panjang.
Penyidik kembali menyita sebanyak 24 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Ketua LPD Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan yang berstatus tersangka.
Rekan bisnis tersangka Nyoman Arta Wirawan inisial IAW diperiksa Kejari Buleleng terkait kasus korupsi LPD Anturan.
Begini modus korupsi pengelolaan aset dan keuangan yang dilakukan ketua LPD Adat Anturan.