
ABG Sukabumi yang Sodomi-Cekik Mati Bocah Divonis 9 Tahun Penjara
Pengadilan telah memvonis ABG Sukabumi berinisial S (14) pelaku sodomi dan mencekik mati bocah tujuh tahun. S dijatuhi vonis sembilan tahun bui.
Pengadilan telah memvonis ABG Sukabumi berinisial S (14) pelaku sodomi dan mencekik mati bocah tujuh tahun. S dijatuhi vonis sembilan tahun bui.
S (14) terpaksa harus berhadapan dengan hukum usai perbuatannya melakukan kekerasan seksual menyimpang hingga membunuh korban yang masih berusia 7 tahun.
Tenaga Psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Sukabumi Dikdik Hardy turut menanggapi kasus sodomi Obay (50).
Kasus sodomi kembali terulang di Kota Sukabumi. Anehnya, kali ini tersangka berperan menjadi 'wanita' dalam perbuatan tak pantas itu.
Andri Sobari alias Emon sudah bebas dari penjara. Kini, Emon menghabiskan waktunya di Sukabumi. Lantas apa aktivitas si predator seks itu?