Polisi Cek Psikologi ABG yang Sodomi hingga Bunuh Bocah di Sukabumi

Polisi Cek Psikologi ABG yang Sodomi hingga Bunuh Bocah di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 02 Mei 2024 17:31 WIB
Polisi rilis kasus sodomi dan pembunuhan di Sukabumi.
Polisi rilis kasus sodomi dan pembunuhan di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

S, anak laki-laki berusia 14 tahun terpaksa harus berhadapan dengan hukum usai perbuatannya melakukan kekerasan seksual menyimpang (sodomi) hingga membunuh korban yang masih berusia 7 tahun. Dia membuat pengakuan yang mencengangkan usai ditangkap polisi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pelaku S sempat mengaku, pernah menjadi korban sodomi. Peristiwa itu terjadi saat dia duduk di bangku SMP kelas VII.

"Memang saat ini pelaku pernah menyampaikan bahwa dia pernah menjadi korban, saat ini kita dalami juga. Namun kita tetap karena ini pelaku anak, kita lakukan pemeriksaan secara prosedural, didampingi orang tua dan berkoordinasi dengan Bapas," kata Ari kepada detikJabar, Kamis (2/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas pengakuan tersebut, polisi mengecek kejiwaan dan kesehatan pelaku. Dia juga akan melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus pedofilia ini.

"Kita sudah mendalami juga melaksanakan pemeriksaan kedokteran terhadap pelaku. Apakah pelaku sudah ada tanda-tanda dulu pernah menjadi korban seksual dengan mengecek kesehatan di wilayah dubur dan sebagainya (tapi) tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa dia menjadi korban," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Hal serupa juga disampaikan pelaku kepada Pekerja Sosial dari Kementerian Sosial, Intan Khoerunnisa. Pelaku S mengaku, pernah menjadi korban kekerasan seksual menyimpang setahun yang lalu.

"Dia bilang sih kelas 1 SMP kejadiannya, kalau dari pengakuan anaknya, sekarang kelas 2 SMP. Pelakunya orang lain, katanya pelakunya dewasa," kata Intan.

Pihaknya juga merekomendasikan agar S dilakukan pemeriksaan psikologi dan psikiater. Menurutnya, tindakan penyimpangan seksual bersifat menular. Mayoritas, kata dia, korban sodomi akan menjadi pelaku di kemudian hari.

"Saya rekomendasikan untuk dibawa ke psikolog psikiater. Istilahnya menular, bisa jadi rata-rata yang namanya korban dia berpotensi menjadi pelaku juga," ujar Intan.

Sekedar informasi, peristiwa memilukan terjadi di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Seorang bocah laki-laki berinisial MA (7) dibunuh usai disodomi sebanyak tiga kali oleh kakak temannya, laki-laki berusia 14 tahun berinisial S.

Peristiwa penyimpangan kelainan seksual pertama kali dialami korban pada 14 Maret 2024 lalu. Saat itu, korban pasrah dan berniat untuk melupakan kejadian tersebut.

Hasrat pelaku anak itu kembali muncul pada 16 Maret 2024. Ironisnya, pelaku anak melakukan sodomi sebanyak dua kali baik saat korban hidup dan setelah meninggal dunia.

Saat ini, pelaku anak S sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Cibeureum. Dia dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 ayat 1 atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia pidana penjara 7 tahun.

(mso/mso)


Hide Ads