Seorang anak laki-laki berinisial S (14) divonis 9 tahun penjara usai melakukan tindakan kejahatan yang memilukan. Akibat perbuatannya, bocah laki-laki berinisial MA (7) meninggal dunia usai disodomi dan dicekik.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Isnan Ferdian mengatakan, kasus tersebut sudah inkrah pada 27 Mei 2024 lalu. Kasus tersebut disidang di Pengadilan Negeri Cibadak Kelas IA Kabupaten Sukabumi secara tertutup.
Isnan mengatakan, S didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 c, pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP. S diputus dengan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dituntut 10 tahun, ABH (anak berhadapan dengan hukum) dijatuhi vonis 9 tahun," kata Isnan saat ditemui detikJabar di kantornya, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut, saat ini ABH tersebut masih ditahan di Lapas Warungkiara. Rencananya, ia akan dieksekusi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung.
"Sekarang di Lapas Warungkiara, kewajibannya nanti dipindah ke lapas anak di Bandung. Saya masih berkoordinasi dengan pihak lapas," ujarnya.
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan putusan terhadap S. "Hal-hal yang memberatkan yaitu mengakibatkan anak korban meninggal dunia dan tidak bermoral. Sedangkan yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan dan berterus terang," jelasnya.
Kronologi Singkat
Seperti diketahui, kasus itu menggegerkan warga Sukabumi pada Maret 2024 lalu. Peristiwa yang diawali penemuan mayat anak korban berakhir dengan pembunuhan. S memiliki kelainan seksual dan diduga menyodomi anak korban sebanyak tiga kali.
Peristiwa penyimpangan kelainan seksual pertama kali dialami korban pada 14 Maret 2024 lalu. Saat itu, korban pasrah dan berniat untuk melupakan kejadian tersebut.
Hasrat pelaku anak itu kembali muncul pada 16 Maret 2024. Pelaku melakukan sodomi sebanyak tiga kali, yakni saat korban masih hidup dan meninggal.
Kronologi peristiwa itu bermula saat korban berpamitan kepada kakek neneknya untuk bermain ke rumah temannya. Tepat pada Sabtu (16/3/2024) korban pergi sekitar pukul 07.00 WIB ke rumah temannya untuk menonton televisi.
Korban menonton televisi di rumah temannya sekitar satu jam setengah. Kemudian korban berpamitan untuk pergi mengambil buah pala. Saat itulah, pelaku anak S mengikuti korban ke kebun pala.
"Pada saat sepi pelaku langsung melorotkan celana daripada korban dari belakang kemudian korban sempat meronta melawan hingga lari namun pelaku mengejar," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Pelaku kemudian melorotkan dan menggunakan celana korban untuk mencekik leher korban dari belakang. Pelaku anak juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan meninggalkan korban yang sudah tak berdaya.
ABG 14 tahun itu sempat melanjutkan aktivitasnya seperti biasa untuk mengambil kemangi yang biasa digunakan warga membuat kerajinan. Sekitar pukul 11:00 WIB, pelaku anak kembali lagi ke kebun dan mencekik lagi leher korban.
Tak cukup sampai di situ, setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku lagi-lagi menyodomi korban. Korban lalu diseret dan dibuang ke jurang dengan kedalaman sekitar dua meter.
"Dibuang di situ, sandalnya itu disimpan di TKP setelah melakukan aksinya, pelaku beraktivitas seperti biasa kembali ke keluarganya," ujarnya.
"Memang dalam menangani kasus ini kita sesuai dengan prosedural maupun aturan yang ada, kita tidak sembarangan karena melibatkan anak pada saat pemeriksaan dan sebagainya," sambungnya.
(sud/sud)