Aktivitas Emon Predator Seks di Sukabumi Usai Bebas dari Bui

Aktivitas Emon Predator Seks di Sukabumi Usai Bebas dari Bui

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 22 Mar 2023 11:33 WIB
Lingkungan tempat tinggal Emon di Sukabumi
Lingkungan tempat tinggal Emon di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Andri Sobari alias Emon sudah menghirup udara bebas usai dipenjara atas kasus sodomi 120 anak di Sukabumi. Usai bebas dari bui, Emon sibuk membantu usaha keluarganya di Sukabumi.

Emon senditi tinggal di wilayah Baros, Kota Sukabumi. Saat detikJabar mendatangi rumahnya pada Rabu (22/3/2023), Emon terlihat sehat dan gemuk. Saat detikJabar datang, Emon sedang membantu usaha keluarga pamannya.

Terlepas dari masa kelamnya, motivasi untuk memperbaiki hidup masih dimiliki Emon. Solihat (43) selaku ibu Emon mengatakan merasa lega setelah anak kesatunya bebas. Di momen bulan suci Ramadan ini, mereka bisa berkumpul kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lega berkumpul kembali semua. Ibu sama adik-adiknya jemput ke Cirebon tanggal 27 Februari kemarin. Kalau menikah nanti saja, istirahat dulu," kata Solihat kepada detikJabar, Rabu (22/3/2023).

Dia mengatakan, pembebasan Emon karena kelakuan baiknya selama di lapas. Emon disebut menjadi imam di kamar dan bertugas untuk mengurus perpustakaan lapas.

ADVERTISEMENT

"Iya berkelakuan baik, pas saya jemput di (lapas) Cirebon juga petugasnya nangis karena di sana dia kan ya sudah membantu jadi pengurus perpustakaan, mungkin kehilangan. Di kamarnya juga jadi imam (pemimpin kamar)," ujarnya.

Selama satu bulan tinggal di Sukabumi, Emon pun sering menjalankan salat berjamaah di masjid dan sesekali adzan. "Rajin suka azan, warga di sini juga alhamdulillah (mendukung)," ucap Solihat.

"Senang saja. (Sekarang kegiatannya) bantu-bantu kerja turun naikin pisang buat dijual ke pasar. Ya mudah-mudahan dapat kerjaan yang tetap, kan lagi dicarikan (pekerjaan) sama kelurahan," sambungnya.

Meski sudah bebas, Indra atau Emon juga masih harus mengunjungi kejaksaan dan pihak kepolisian. "Setelah bebas langsung ke bapas, terus kejaksaan, jadi masih harus laporan tapi nggak tahu berapa lama," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Andri Sobari alias Emon yang melakukan sodomi terhadap 120 anak di Sukabumi pada 2014 silam ternyata sudah bebas dari bui. Emon bebas sejak Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon. Kusnali mengatakan Emon tidak bebas murni. Dia menjalani bebas bersyarat.

"Terpidana atas nama Andri Sobari alias Emon pada tanggal 27 Februari 2023 telah bebas," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jabar Kusnali kepada detikJabar, Selasa (21/3/2023).




(dir/dir)


Hide Ads