
Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan 8 tahun kurungan penjara.
Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan 8 tahun kurungan penjara.
Staf pribado eks Kadisnakertrans Sumsel dituntut 4 tahun penjara oleh JPU karena terlibat korupsi dan gratifikasi. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan.
Jaksa yang menyamar sebagai ojek online saat menggerebek kantor Disnakertrans Sumsel beberkan temuan uang OTT di ruang Deliar.
Deliar Marzoeki, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjalani sidang perdana di PN Palembang.
Kejari Palembang melimpahkan berkas perkara mantan Kadisnakertrans Deliar Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman ke Pengadilan Negeri Palembang.
Tim Pidsus Kejari Palembang melimpahkan berkas tahap II eks Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki.
OTT dilakukan Kejari Palembang terhadap Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki berawal dari keresahan investor dan perushaan yang diperas oleh tersangka
Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi menunjuk Sekda Edward Candra merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).