Sidang Perdana Eks Kadisnakertrans Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi K3

Sumatera Selatan

Sidang Perdana Eks Kadisnakertrans Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi K3

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 26 Feb 2025 08:40 WIB
Deliar Marzoeki, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel saat menjalani sidang perdana.
Foto: Deliar Marzoeki, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel saat menjalani sidang perdana. (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki tertunduk pasrah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Selasa (25/2/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan atas kasus gratifikasi K3 di dinas tersebut.

Deliar didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal berlapis. Di hadapan majelis hakim, JPU Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar mendakwa perbuatan dugaan korupsi terdakwa Deliar dengan empat pasal berlapis. Pada dakwaan pertama primair, Deliar didakwa dengan pasal 12 ayat 1 dan 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI N 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsidair, Deliar didakwa Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI N 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada dakwaan lebih subsidair, Deliar didakwa pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI N 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir, Deliar didakwa dengan pasal 11 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI N 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sepanjang mendengarkan surat dakwaan jaksa, terdakwa Deliar tampak pasrah dan tertunduk lesu duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang itu dipimpin oleh majelis hakim Idiil Amin dengan didampingi dua hakim anggota yakni Kristanto Sahat dan Ardian Angga. Kepada majelis hakim, terdakwa Deliar mengaku sakit.

ADVERTISEMENT

Wajah eks Kadisnakertrnas ini tampak pucat dan lesu, tapi dirinya menyatakan masih sanggup menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU.

"Apakah terdakwa sanggup mengikuti sidang ini?" tanya majelis hakim.

"Sanggup, Yang Mulia," kata Deliar.

"Kalau memang sakit nanti bisa berkonsultasi dengan kuasa hukum terdakwa," kata hakim.

Diketahui, terdakwa Deliar Marzoeki terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Jaksa Kejari Palembang di ruang kerjanya Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 284, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yakni melakukan pemerasan dan menerima suap atau gratifikasi perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari sejumlah perusahaan swasta di wilayah Sumsel.

Dari hasil penggeladahan jaksa, ditemukan barang bukti uang di laci meja kerja Deliar sebanyak Rp 39,2 juta dalam bentuk uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Deliar, ditemukan lagi uang Rp 75 juta beserta mata uang dollar Singapura sebanyak 2 lembar, dengan rincian pecahan SGD 10 dan pecahan SGD 1 di dalam mobil tepatnya di bawah jok.

Sementara itu, di kediaman istri muda Deliar, didapati barang bukti berupa uang sebanyak Rp 50 juta,mengamankan logam mulia seberat 50 gram sebanyak dua keping,kemudian logam mulia seberat 25 gram sebanyak 1 keping, surat kendaraan STNK dan BPKB serta 1 unit mobil Fortuner. Bahkan jaksa juga menemukan barang bukti yang diamankan yakni ratusan amplop berisi uang. Total ada 117 amplop dengan isi masing-masing Rp 1 juta.




(dai/dai)


Hide Ads