
Kasus Siswi SMP Dianiaya Guru di Parepare Berakhir Damai, Ortu Cabut Laporan
Kasus penganiayaan guru SMP di Parepare berakhir damai setelah orang tua siswa mencabut laporan. Pelaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus penganiayaan guru SMP di Parepare berakhir damai setelah orang tua siswa mencabut laporan. Pelaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Seorang siswi SMP di Parepare diduga dianiaya oleh gurunya. Orang tua melaporkan kejadian ini ke polisi, menuntut keadilan dan perhatian lebih terhadap siswa.
Guru SD Negeri 4 Baito di Konawe Selatan, Supriyani kini bisa bernapas lega. Ia divonis bebas dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa.
Kejati Sultra mendalami dugaan permintaan uang dalam kasus guru honorer Supriyani. Kasi Pidum Kejari Konsel dialihtugaskan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bid Propam Polda Sultra memeriksa 6 personel polisi dalam kasus uang damai Rp 50 juta kepada guru Supriyani.
Guru agama berinisial AS (58) di Kabupaten Muna, menjadi tersangka penganiayaan karena diduga memukul siswanya inisial LMEG (11) menggunakan sapu lidi.
Polisi tidak menahan guru agama berinisial AS yang diduga memukul siswa. Mediasi antara keluarga korban dan guru masih diupayakan.
Guru agama di Muna ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan siswa berusia 11 tahun. Polisi tidak menahan tersangka dan upayakan mediasi antara kedua pihak.
Hakim di PN Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani karena memiliki anak balita, juga masih menjadi guru di SD Negeri 4 Baito.
Hakim menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani tersangka kasus dugaan penganiayaan anak polisi. Hakim mempertimbangkan Supriyani memiliki anak kecil.