Polisi tidak menahan guru agama berinisial AS (58) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) usai ditetapkan tersangka gegara diduga memukul siswanya inisial LMEG (11) menggunakan sapu lidi. Polisi masih mengupayakan mediasi antara keluarga korban dan sang guru.
"Kami tidak melakukan penahanan, dari awal kami tetap upayakan mediasi sampai dengan saat ini," kata Kapolres Muna AKBP Indra Sandry Purnama Sakti kepada detikcom, Jumat (25/10/2024).
Indra mengatakan korban mengalami luka gores akibat dipukul menggunakan sapu lidi. Keluarga korban kemudian melaporkan guru agama tersebut ke Polres Muna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengalami luka gores di pipi usai dipukul pakai sapu lidi oleh tersangka," katanya.
Indra menjelaskan pihaknya mengambil langkah mediasi untuk memberikan hasil terbaik dari kedua belah pihak. Meski begitu, kasus tetap terus berjalan.
"Proses tetap terus berjalan dan kita tetap mengupayakan mediasi antara orang tua korban anak dan tersangka," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di SD Negeri 1 Towea, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna pada Jumat (4/10) lalu. Kakek korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Kejadian ini dilaporkan kakek korban ke Polsek Towea. Untuk terlapor sudah menjadi tersangka," kata Indra kepada detikcom, Jumat (25/10).
(hsr/sar)