Terjadi Lagi Guru Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Sultra

Sulawesi Tenggara

Terjadi Lagi Guru Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Sultra

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Sabtu, 26 Okt 2024 06:00 WIB
Guru agama berinisial AS (58) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial LMEG (11).
Foto: Guru agama berinisial AS (58) di Kabupaten Muna, ditetapkan sebagai tersangka. (dok. istimewa)
Muna -

Kasus guru ditetapkan tersangka penganiayaan kembali terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, seorang guru agama berinisial AS (58) di Kabupaten Muna, yang menjadi tersangka penganiayaan karena diduga memukul siswanya inisial LMEG (11) menggunakan sapu lidi.

Peristiwa itu terjadi di SD Negeri 1 Towea, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna pada Jumat (4/10) lalu. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Kejadian ini dilaporkan kakek korban ke Polsek Towea," ujar Kapolres Muna AKBP Indra Sandry Purnama Sakti kepada detikcom, Jumat (25/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra mengatakan guru agama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Namun pihaknya tidak melakukan penahanan.

"Untuk terlapor sudah menjadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan," katanya.

ADVERTISEMENT

Indra menuturkan dari hasil pemeriksaan, korban mengaku dipukul menggunakan sapu lidi saat kegiatan kerja bakti di sekolah. Saat itu, korban hendak mengambil sapu di dalam kelas.

"Saat itu korban anak hendak akan mengambil sapu di belakang pintu kelasnya, tiba-tiba terlapor muncul dari belakang dan langsung memukul korban menggunakan sapu lidi sebanyak 1 kali," terang Indra.

"(Pemukulan) mengenai pipi sebelah kanan korban hingga membekas luka gores," tambahnya.

Indra memastikan oknum guru tersebut tidak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi saat ini tengah mengupayakan proses mediasi antara keluarga korban dan tersangka.

"Dari awal kami tetap upayakan mediasi sampai dengan saat ini. Kami upayakan maksimal untuk mediasi demi kebaikan kedua belah pihak," bebernya.

Guru Honorer di Konsel Jadi Tersangka

Sebelumnya, guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel) juga menjadi tersangka karena dituduh menganiaya anak polisi. Supriyani bahkan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7) lalu. Dia kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan.

Belakangan Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani. Selain karena memiliki anak balita, hakim PN Andoolo juga mempertimbangkan tugas Supriyani sebagai guru di SD Negeri 4 Baito.

"Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito," bunyi surat penangguhan yang ditandatangani Ketua PN Andoolo Stevie Rosano yang diterima detikcom, Selasa (22/10).

Kuasa hukum Supriyani dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Andre Darmawan membenarkan surat penangguhan penahanan itu. Andre pun mengapresiasi langkah PN Andoolo yang telah memberikan penangguhan penahanan kepada kliennya.

"Iya benar surat penangguhan penahanan dari PN Andoolo kepada ibu Supriyani," kata Andre.

"Kita sebagai kuasa hukum mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang sudah mempertimbangkan bahwa Supriyani ini masih punya anak kecil dan seorang guru yang harus bertugas mendidik siswanya," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Supriyani Jalani Sidang Dakwaan

Sidang dakwaan terhadap Supriyani mulai digelar di PN Andoolo pada Kamis (24/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Jaksa penuntut umum menyebut anak yang dianiaya berusia 8 tahun.

"Terdakwa Supriyani telah melakukan perbuatan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak (inisial) MCDW," ujar jaksa Ujang Sutisna.

Ujang Sutisna mengatakan perbuatan penganiayaan dilakukan di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Dia menyebut penganiayaan itu terjadi saat proses belajar mengajar.

"Saat itu korban dan beberapa rekan-rekannya sedang berlangsung proses belajar mengajar. Mereka sedang melakukan perintah menulis (dari guru kelasnya)," ujar dia.

Ujang menyebut guru kelas kemudian keluar untuk menuju kantor. Sementara terdakwa Supriyani masuk ke dalam kelas korban dan melakukan penganiayaan.

"Terdakwa masuk ke dalam kelas dan mendekati korban yang sedang bermain-main di kelas serta tidak fokus dengan kegiatan menulis sehingga terdakwa langsung memukul korban sebanyak 1 kali di bagian paha menggunakan gagang sapu ijuk," katanya.

"Korban anak mengalami luka memar disertai lecet pada paha bagian belakang," sambungnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pilu 3 Balita di Kendari Tewas Terjebak Kebakaran saat Ditinggal Ibu Beli Makan"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)

Hide Ads