detikHikmahMinggu, 08 Mar 2026 11:01 WIB
Fatwa Muhammadiyah: Transaksi-Investasi Kripto Boleh asal Penuhi Syarat Ini
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan fatwa hukum transaksi dan investasi kripto mubah (boleh). Asal memenuhi syarat berikut.











































