Shalat Jumat merupakan kewajiban penting bagi setiap Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat. Di hari Jumat yang penuh kemuliaan ini, umat Islam diperintahkan untuk meninggalkan semua kesibukan duniawi demi menghadiri khutbah dan shalat Jumat secara berjamaah.
Dalam buku Super Berkah Shalat Jumat susunan Firdaus Wajdi dan Luthfi Arif, disebutkan bahwa Thariq bin Syihab meriwayatkan dari Rasulullah SAW:
"Shalat Jumat itu wajib hukumnya bagi setiap Muslim dan dilaksanakan secara berjamaah." (HR. Abu Dawud)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bagaimana hukum menjual barang atau melakukan aktivitas usaha lainnya saat khutbah Jumat telah dimulai? Apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?
Dasar Larangan Jual Beli Saat Azan Jumat
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman Al-Jumu'ah ayat 9,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Arab latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā nūdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul-bai'(a), żālikum khairul lakum in kuntum ta'lamūn(a).
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ayat ini menjelaskan bahwa ketika azan shalat Jumat dikumandangkan, umat Islam diperintahkan untuk segera menghadiri khutbah dan shalat, serta meninggalkan aktivitas jual beli.
Menurut buku Al-Qur'an Hadis Madrasah Aliyah Kelas XI karya H. Aminudin dan Harjan Syuhada, kata "bersegeralah" dalam ayat tersebut bukan berarti berjalan cepat secara fisik. Makna yang dikehendaki adalah memusatkan perhatian sepenuhnya pada khutbah dan shalat Jumat, bukan terburu-buru dalam berjalan menuju masjid.
Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dalam Ash-Shahihain, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila kalian telah mendengar iqamah (dikumandangkan), maka berjalanlah menuju shalat, dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang lagi santai. Janganlah kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan (dari shalat), maka shalatlah, dan apa yang luput, maka sempurnakanlah."
Waktu Berlaku Larangan
Imam Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi menjelaskan bahwa larangan jual beli dalam ayat tersebut berlaku setelah dikumandangkannya azan yang kedua, yaitu azan yang dilakukan ketika imam telah duduk di mimbar untuk memulai khutbah.
Pada masa Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar, dan Umar bin Khattab, azan Jumat hanya dilakukan satu kali, yaitu saat imam sudah duduk di mimbar. Barulah pada masa Utsman bin Affan, karena jumlah umat Islam semakin banyak, ditambahkan satu azan lagi yang dikumandangkan dari tempat bernama Zaura di pasar Kota Madinah.
Tidak Hanya Jual Beli yang Dilarang
Larangan dalam ayat tersebut secara lafaz memang menyebutkan "jual beli", namun para ulama sepakat bahwa maksudnya mencakup seluruh aktivitas yang dapat menghalangi seseorang untuk segera menghadiri shalat Jumat.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk transaksi jual beli barang, tetapi juga mencakup layanan jasa, pekerjaan pertanian, kegiatan ibadah lain, atau segala aktivitas yang menyebabkan seseorang lalai dari kewajiban menuju shalat Jumat.
"Haram bagi orang yang wajib shalat Jumat menyibukkan diri dengan aktivitas yang menghalangi dari pergi menuju shalat Jumat, seperti melakukan transaksi jual beli selain kebutuhan mendesak (seperti pakaian untuk menutup aurat), serta semua aktivitas jasa dan pekerjaan lainnya, bahkan ibadah sekalipun, jika itu membuatnya lalai dari shalat Jumat. Larangan ini berlaku setelah dikumandangkannya azan di depan khatib."
Dengan demikian, larangan ini bersifat umum dan berlaku bagi seluruh aktivitas yang menyibukkan dan mencegah pelaksanaan shalat Jumat secara tepat waktu.
(inf/lus)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026