Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi bahan perbincangan publik. Kali ini, menu lauk berupa hiu goreng di Ketapang dilaporkan memicu kasus keracunan. Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan baru: apakah daging ikan hiu sebenarnya halal dikonsumsi umat Islam?
Di satu sisi, hiu dikenal sebagai hewan laut. Dalam Alquran, hewan dan hasil buruan laut disebut halal untuk dimakan. Allah berfirman:
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut." (QS. al-MΔ'idah ayat 96).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada pula hadis riwayat Muslim yang menyebut: "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." Hadis ini kerap dikaitkan dengan hiu karena hewan tersebut memiliki taring dan naluri buas.
Menurut situs Halal MUI, semua jenis ikan laut pada dasarnya halal. Pengecualian hanya berlaku bila ikan tersebut membawa mudharat atau membahayakan kesehatan. Pandangan ini juga pernah dibahas khusus dalam kajian The Law of Consuming Shark Meat. Para ulama sepakat, daging hiu halal dimakan selama tidak berbahaya.
Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengeluarkan fatwa khusus mengenai hiu, statusnya tetap digolongkan sebagai ikan laut yang halal. Hal ini sejalan dengan mayoritas ulama Syafi'iyah yang berpendapat hiu termasuk hewan laut, meskipun buas dan bertaring.
Kesepakatan serupa juga datang dari ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, hingga Hambali. Mereka menegaskan bahwa seluruh ikan laut halal, termasuk hiu. Hanya saja, prinsip kehati-hatian tetap perlu diutamakan, mengingat sebagian hiu diketahui mengandung merkuri dengan kadar tinggi.
Dengan demikian, daging hiu pada dasarnya halal menurut mayoritas ulama. Akan tetapi, bila terbukti membahayakan kesehatan, statusnya bisa berubah menjadi haram.
Wallahualam bissawab.
Artikel ini telah tayang di detikFood.
(dfl/sud)