
Dokter Gigi Praktik Aborsi: Terima 1,338 Pasien-Mahasiswa Bisa Jadi Tersangka
Polisi terus menyelidiki kasus dokter gigi melakukan praktik aborsi ilegal di Bali. Sejumlah saksi diperiksa terkait kasus tersebut. Berikut ini informasinya.
Polisi terus menyelidiki kasus dokter gigi melakukan praktik aborsi ilegal di Bali. Sejumlah saksi diperiksa terkait kasus tersebut. Berikut ini informasinya.
I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang membuka praktik aborsi ilegal, merupakan residivis. Ia tak jera meski pernah dihukum pada 2006 dan 2009.
Dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara melakukan praktik aborsi ilegal di Bali. Berikut fakta-faktanya.
Praktik aborsi terselubung yang dilakukan Ketut Arik Wiantara di Jalan Raya Padang Luwih, Celuk, Dalung, Kuta Utara, Badung, berhasil menutup kecurigaan warga.
Praktik aborsi dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, diduga dilakukan di sebuah rumah.
Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara alias A (53) pelaku praktik aborsi kandungan di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, ternyata residivis.
Dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara (53) pelaku aborsi kandungan di Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, tak terdaftar ke dalam IDI.
Praktik aborsi dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara ternyata diminati oleh kalangan pelajar, dari siswi SMA hingga mahasiswi.
Seorang dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara digerebek polisi lantaran membuka praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.