detikJatimSenin, 05 Agu 2024 10:51 WIB
Kejagung Sebut Perbuatan Ronald Tannur Penuhi Unsur Kesengajaan
Ronald Tannur divonis bebas di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Menurut Kejagung, perbuatan Ronald Tannur penuhi unsur kesengajaan.











































