Kejari Surabaya belum melayangkan kasasi vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti. Sebab, jaksa belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PN Surabaya pun berdalih servernya eror.
"Nihil, belum kami terima (salinan putusan dari PN Surabaya)," kata Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana kepada detikJatim, Senin (29/7/2024).
Terpisah, Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya bukan mencari alasan dan berupaya mengakali agar Kejari Surabaya tak bisa mengajukan kasasi. Terlebih, JPU mengeluh belum menerima salinan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex berdalih, salinan putusan belum diberikan karena server eror.
"Jadi perlu kami sampaikan, bukan kami mencari alasan, dalam dua hari ini memang server kami memang ada kendala, tadi Pak Ketua (Dadi Rachmadi) juga sudah menyampaikan hari ini sudah bisa di-upload, semua rekan-rekan ini bisa melihat nanti putusan itu. Kalau misalkan permintaan dari kejaksaan meminta ya silakan, silakan ke sini, ke bagian pidana nanti akan ditindak lanjuti untuk melakukan memori kasasi," jelas Alex.
"Hasil dari memori kasasi juga kalau sesuai dengan pasal 1 sampai 145 itu kasasinya akan kami beri tahu juga kepada pihak yang lain. Bahwa artinya terdakwa juga berhak melakukan upaya kontra memori kasasi," imbuhnya.
Jikalau salinan putusan belum jadi lalu ada kabar setelah vonis bebas, Ronald Tannur langsung bebas keluar dari tahanan, ia mengaku hak tersebut merupakan ranah kejaksaan.
"Setiap putusan yang sudah dibacakan itu, hak-haknya dibacakan dan itu juga langsung diserahkan. Nah nanti yang akan melaksanakan adalah jaksa. Nanti putus ya, biasanya ada amar atau petikan, petikan itu diserahkan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya melalui penuntut umum akan memprosesnya," beber Alex.
Sementara itu, terkait desakan masyarakat hingga keluarga Dini untuk memeriksa hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, Alex mengatakan, dirinya merupakan humas dan juga hakim. Menurutnya, apabila menyampaikan atau menilai putusan itu dirinya mengaku tidak bisa.
"Karena ini terikat kode etik, dilarang mengomentari putusan-putusan yang dilakukan oleh rekan-rekan atau hakim lainnya. Karena putusan bebas jadi harus kasasi, selama 14 hari sejak putusan itu dibacakan. Nah lalu pasti banyak tanggapan, bagaimana terhadap hakimnya (3 hakim) masih bertugas atau tidak? Atau pak ini dinonaktifkan atau tidak?," kata Alex.
Alex menegaskan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau menonaktifkan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru. Menurut Alex, yang hanya bisa melakukan pemeriksaan atau melakukan klarifikasi atau verifikasi adalah badan pengawasan MA maupun pengadilan tinggi.
"Itu pun (PT), dia mendapatkan delegasi. Tapi sampai saat ini belum ada petunjuk atau perintah ataupun permohonan untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan. Sehingga sampai saat ini hakim semuanya masih berjalan seperti biasa, kecuali nanti ada pemeriksaan atau klarifikasi yang menentukan atau menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran," ujarnya.
Alex memastikan, sampai saat ini ketiga hakim itu tetap bekerja dan bekerja seperti biasa.
"Ada mekanisme tertentu. Untuk menyatakan atau menonaktifkan hakim tersebut, harus dinyatakan melanggar dulu. Melanggar itu juga harus ada pemeriksaan dulu, ada yang harus diklarifikasi dan harus ada yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Alex menyebutkan pemeriksaan ada dua, yakni dari eksternal yang dilakukan KY. Apabila KY sudah turun, artinya bawas tidak ada lagi pemeriksaan. Begitu pula sebaliknya.
"Apabila salah satu sudah misal bawas berarti KY nanti tinggal bekerjasama. Karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan dimusyawarahkan, akan dibicarakan," tuturnya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
(irb/hil)