Jaksa Ternyata Belum Terima Salinan Putusan Bebas Ronald dari PN Surabaya

Jaksa Ternyata Belum Terima Salinan Putusan Bebas Ronald dari PN Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 29 Jul 2024 20:58 WIB
Karangan Bunga Kritik Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
Situasi pengamanan PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Rencana Kejari Surabaya yang akan melayangkan kasasi vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti masih belum terlaksana. Sebabnya, jaksa belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Nihil, belum kami terima (salinan putusan dari PN Surabaya)," kata Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana kepada detikJatim, Senin (29/7/2024).

Terpisah, Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal membenarkan hal itu. Ia menegaskan pihaknya bukan mencari alasan dan berupaya mengakali agar Kejari Surabaya tak bisa mengajukan kasasi. Terlebih, JPU mengeluh belum menerima salinan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi perlu kami sampaikan, bukan kami mencari alasan, dalam dua hari ini memang server kami memang ada kendala, tadi Pak Ketua (Dadi Rachmadi) juga sudah menyampaikan hari ini sudah bisa di-upload, semua rekan-rekan ini bisa melihat nanti putusan itu. Kalau misalkan permintaan dari kejaksaan meminta ya silakan, silakan ke sini, ke bagian pidana nanti akan ditindak lanjuti untuk melakukan memori kasasi," jelas Alex.

"Hasil dari memori kasasi juga kalau sesuai dengan pasal 1 sampai 145 itu kasasinya akan kami beri tahu juga kepada pihak yang lain. Bahwa artinya terdakwa juga berhak melakukan upaya kontra memori kasasi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Jikalau salinan putusan belum jadi lalu ada kabar setelah vonis bebas, Ronald Tannur langsung bebas keluar dari tahanan, ia mengaku hak tersebut merupakan ranah kejaksaan.

"Setiap putusan yang sudah dibacakan itu, hak-haknya dibacakan dan itu juga langsung diserahkan. Nah nanti yang akan melaksanakan adalah jaksa. Nanti putus ya, biasanya ada amar atau petikan, petikan itu diserahkan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya melalui penuntut umum akan memprosesnya," tandas Alex.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (24/7). Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.




(abq/iwd)


Hide Ads