
WN Kanada Dapat Grasi, Ibu Korban Kasus JIS: Berarti Dia Akui Perbuatan
Terpidana kasus pencabulan siswa JIS, Neil Bantleman, bebas setelah mendapatkan grasi. Ibu korban yakin itu berarti Neil mengakui perbuatannya.
Terpidana kasus pencabulan siswa JIS, Neil Bantleman, bebas setelah mendapatkan grasi. Ibu korban yakin itu berarti Neil mengakui perbuatannya.
Terpidana kedua itu adalah Ferdinand Tjiong. Kemenkum HAM menyatakan Ferdinand masih berada dalam penjara.
Neil Bantleman menerima grasi dari Jokowi dan bebas. Neil tetap mengaku tidak melakukan sodomi terhadap siswa JIS.
Mantan guru di Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terpidana kasus sodomi di JIS, Neil Bantleman, telah bebas dari penjara. Dia lalu pulang ke negara asalnya, Kanada.
Terpidana kasus sodomi di JIS, Neil Bantleman, mendapat grasi dan bebas dari penjara. Dia menghirup udara bebas sejak 21 Juni 2019 lalu.
Neil Bantleman, bekas guru Jakarta International School, telah bebas. Neil mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
Dua guru JIS dihukum 11 tahun penjara karena menyodomi anak didiknya. Kasus belum selesai. Kini keluarga korban menggugat JIS sebesar Rp 1,7 triliun.