
Gugatan Dikabulkan PN Jaksel, Eks Guru JIS dkk Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 M
Para tergugat adalah Neil Bantleman dkk diminta mengganti rugi korban Rp 1,04 miliar.
Para tergugat adalah Neil Bantleman dkk diminta mengganti rugi korban Rp 1,04 miliar.
PN Jaksel menolak gugatan perdata kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) yang dimohonkan oleh orang tua korban, MAK.
"Anaknya itu sampai sekarang masih perawatan psikiater. Masih harus dirawat rutin karena trauma," ujar Kuasa hukum Theresia, Tommy Sihotang.
Terpidana kasus sodomi siswa JIS, Neil Bantleman, mendapat grasi dari Presiden Jokowi. Theresia Pipik sebagai orang tua korban mengirimkan surat ke Jokowi.
Sempat dipertanyakan, ternyata pemberian grasi untuk Neil Bantleman didasarkan pada alasan kemanusiaan.
"Itu ada pertimbangan kemanusiaan. Itu aja," kata Menkum HAM Yasonna H Laoly.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengungkap alasan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus sodomi siswa JIS, Neil Bantleman.
Permohonan grasi terpidana pencabulan siswa JIS, Neil Bantleman, dikabulkan Jokowi. Sikap Jokowi soal perlindungan anak atas kekerasan seksual dipertanyakan.
Kebebasan akhirnya dirasakan oleh terpidana kasus sodomi siswa JIS, Neil Bantleman. Neil mendapatkan pengampunan dari Presiden Joko Widodo lewat grasi.
Keluarga Neil Bantleman lega setelah terpidana kasus sodomi siswa JIS itu bebas. Kini, Neil sudah pulang ke kampung halamannya di Kanada.