
Gugatan Dikabulkan PN Jaksel, Eks Guru JIS dkk Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 M
Para tergugat adalah Neil Bantleman dkk diminta mengganti rugi korban Rp 1,04 miliar.
Para tergugat adalah Neil Bantleman dkk diminta mengganti rugi korban Rp 1,04 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mementahkan gugatan perdata kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS).
Terpidana kasus pencabulan siswa JIS, Neil Bantleman, bebas setelah mendapatkan grasi. Ibu korban yakin itu berarti Neil mengakui perbuatannya.
Mantan guru di Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Neil Bantleman, bekas guru Jakarta International School, telah bebas. Neil mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.