
Penganiayaan Napi hingga Tewas oleh Pejabat Lapas Nunukan Ditonton Anggota
Kepala Pengamanan Lapas Kelas II-B Nunukan bernama Miftah Hudin menganiaya sadis narapidana Samsudin (36) hingga tewas. Penganiayaan itu disaksikan anggotanya.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas II-B Nunukan bernama Miftah Hudin menganiaya sadis narapidana Samsudin (36) hingga tewas. Penganiayaan itu disaksikan anggotanya.
Pelaku yang tersinggung kemudian membawa Samsudin ke dalam pos jaga. Di lokasi itulah kemudian korban dianiaya.
Polisi menetapkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Nunukan bernama Miftah Hudin sebagai tersangka atas tewasnya seorang narapidana (napi) bernama Samsudin (36).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Nunukan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan. Dia menganiaya napi hingga tewas karena tersinggung.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bernama Miftah Hudin menganiaya narapidana, Samsudin (36) hingga tewas.
Polisi menetapkan Kepala KPLP berinisial MM sebagai tersangka atas tewasnya seorang napi bernama Samsudin di Lapas Kelas II B Nunukan, Kaltara.
Polisi usut dugaan penganiayaan terhadap napi Lapas Nunukan bernama Samsudin oleh oknum petugas. Diketahui, korban tewas usai dirawat di RS karena gagal ginjal.
Polisi turun tangan mengusut kasus tewasnya narapidana di Lapas Kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bernama Samsudin yang diduga dianiaya petugas.
Napi Lapas Kelas II B Nunukan bernama Samsudin (36) tewas diduga dianiaya oknum petugas. Keluarga korban yang keberatan pun melaporkan kejadian ini ke polisi.