Polisi menetapkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Nunukan bernama Miftah Hudin sebagai tersangka atas tewasnya seorang narapidana (napi) bernama Samsudin (36) di Lapas Kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Tersangka diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan napi tewas.
"Karena adanya laporan ada saksi, bukti permulaan cukup kita tetapkan dia (KPLP) sebagai tersangka (penganiayaan)," jelas Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit kepada detikcom, Kamis (6/7/2023).
Dia mengungkap pelaku menganiaya korban dengan cara ditendang dan dipukul menggunakan kabel yang dililit di tangan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya ditendang, dan dipukul pakai kabel yang dililit," paparnya.
MM ditetapkan tersangka pada 27 Juni 2023 atau dua hari setelah pihak keluarga melapor. Dari penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa sepatu dan kabel yang digunakan MM menganiaya korban.
"Ada alat (kabel) digunakan untuk mukul, ada juga sepatu," paparnya.
Saat ini MM telah ditahan di Polres Nunukan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman bui 7 tahun.
"Ada kemungkinan bertambahnya pasal, sementara ini ancamannya 351 ayat 3 ancaman hukumannya 7 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Samsudin meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Nunukan pada Sabtu (24/6) siang. Korban sempat mendapatkan perawatan selama empat hari di rumah sakit hingga belakangan keluarga melaporkan adanya dugaan penganiayaan ke polisi.
"Yang lapor keluarganya tapi atas nama istrinya," ujar AKP Ali Suhadak kepada detikcom, Minggu (25/6/2023).
(afs/hmw)