Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Miftah Hudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan. Dia menganiaya narapidana (napi), Samsudin (36) dengan cara menendang dan memukul hingga tewas karena tersinggung saat lewat di hadapannya tanpa permisi.
Dilansir dari detikSulsel, Kamis (6/7/2023), napi tersebut tewas usai menjalani perawatan selama 4 hari di rumah sakit pada Sabtu (24/6). Kasus ini terungkap setelah istri korban melapor ke polisi karena curiga atas kematian Samsudin.
Kemudian, polisi turun tangan mengusut kematian Samsudin. Polisi menetapkan Miftah Hudin sebagai tersangka. Miftah sudah ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kemungkinan bertambahnya pasal, sementara ini ancamannya 351 ayat 3 ancaman hukumannya 7 tahun," sebut Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit.
Selanjutnya, polisi juga membeberkan penyebab Miftah menganiaya korban. Polisi menyebut pelaku menganiaya korban karena tersinggung.
"Ya (tersinggung). Dia (korban) lewat enggak permisi. Kemudian mukanya sambil merengut kita tidak tahu, intinya tidak permisi," jelas Lusgi Simanungkalit, Kamis (6/7).
Lusgi mengatakan penganiayaan itu terjadi di Lapas Kelas IIB Nunukan pada Kamis (8/6). Samsudin awalnya berpapasan dengan pelaku saat hendak ke balai kerja.
"Korban dipanggil tapi tidak ada etika karena buang muka saat dipanggil," terangnya.
Pelaku yang tersinggung kemudian membawa Samsudin ke dalam pos jaga. Di lokasi itulah kemudian korban dianiaya.
"Iya ditendang, dan dipukul pakai kabel yang dililit. Terus ada anggotanya yang saksikan," ungkap Lusgi.
(dhm/dhm)