detikBaliSenin, 03 Agu 2026 19:45 WIB
Korupsi MXGP, Eks Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah Dituntut 3 Tahun Bui
Bekas Kepala BPN Sumbawa, Subhan, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait korupsi pembelian lahan MXGP di Sumbawa. Kerugian negara Rp 6,7 miliar.










































