
Syahruna Pembuat Uang Palsu Rp 640 Juta di UIN Makassar Divonis 4 Tahun Bui
Terdakwa Muhammad Syahruna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus sindikat uang palsu Rp 640 juta di Makassar.
Terdakwa Muhammad Syahruna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus sindikat uang palsu Rp 640 juta di Makassar.
Sidang putusan kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar digelar hari ini. Dua terdakwa, Syahruna dan John, menunggu amar putusan majelis hakim.
Terdakwa Muhammad Syahruna dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus produksi uang palsu Rp 640 juta. John Biliater juga dituntut serupa.
Terdakwa Muhammad Syahruna mengaku terlibat dalam pencetakan uang palsu karena iseng. Dia menyesal dan menjelaskan pengaruh Andi Ibrahim dalam keputusannya.