
Sopir Mobil Maut Penabrak Angkot di Sukabumi Belum Ditahan!
Polisi mengungkapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di Kabupaten Sukabumi belum ditahan. Faktor kesehatan jadi alasan.
Polisi mengungkapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di Kabupaten Sukabumi belum ditahan. Faktor kesehatan jadi alasan.
Polisi telah menetapkan EH (71) sebagai tersangka atas kecelakaan mobil matik vs angkot di Sukabumi. Tapi tersangka tak ditahan. Ini alasan polisi.
EH (71) wanita pengemudi mobil matik Mitsubishi Xpander F 1349 OJ ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang.
Identitas korban akibat kecelakaan mobil matik vs angkot di Sukabumi akhirnya terungkap. Korban ernama Mudin, warga Pringanjaya, Sukalarang, Sukabumi.
Didin, pria paruh baya asal Cianjur terbujur kaku di ruang jenazah RSUD Syamsudin. Dia merupakan salah satu korban dalam insiden mobil matik vs angkot.