
Polisi Gerebek Warung di Setiabudi, 1.300 Botol Miras Ilegal Disita
Sebuah warung di Menteng Atas, Setiabudi, Jaksel, digerebek polisi. Dari lokasi tersebut polisi menyita 1.300 botol miras ilegal.
Sebuah warung di Menteng Atas, Setiabudi, Jaksel, digerebek polisi. Dari lokasi tersebut polisi menyita 1.300 botol miras ilegal.
Lebih dari 1,9 juta batang rokok ilegal dan hampir 200 liter miras ilegal di Purwakarta dimusnahkan. Potensi kerugian yang diselamatkan mencapai Rp 1,1 miliar.
Kantor Bea Cukai Batam musnahkan rokok dan minuman beralkohol (minol) ilegal senilai Rp 10,1 miliar.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan botol minuman keras (miras) ilegal. Total ada ribuan botol miras yang dimusnahkan polisi.
Rokok hingga miras ilegal banyak ditemukan di Blitar. Tiga bulan terakhir, ada 57 kasus penindakan rokok dan miras ilegal yang dilakukan Bea Cukai Blitar.
Polisi berhasil menutup pabrik miras oplosan berjenis ciu di Jatiasih, Bekasi. Kini pelaku pembuat miras Akong (44) telah ditetapkan tersangka.
Polisi membongkar kasus pembuatan miras ilegal di Jalan Dirgantara Raya, Jatiasih, Kota Bekasi. Pabrik miras itu disebut beromzet hingga Rp 100 juta per bulan.
Bea-Cukai memusnahkan rokok hingga miras ilegal senilai Rp 14,47 miliar. Barang-barang itu didapat dari hasil razia di sejumlah wilayah di Banten.
Bea Cukai secara serentak melaksanakan pemusnahan barang ilegal di beberapa wilayah, yakni Pulau Sumatera, Jawa dan Sulawesi.
Barang kena cukai ilegal tersebut perlu dimusnahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan.