Razia Bea Cukai-Satpol PP di Palopo, 37.360 Batang Rokok Ilegal Disita

Razia Bea Cukai-Satpol PP di Palopo, 37.360 Batang Rokok Ilegal Disita

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Senin, 22 Jul 2024 14:30 WIB
Satpol PP Palopo menunjukkan rokok dan miras ilegal yang diamankan bersama Bea Cukai.
Foto: Satpol PP Palopo menunjukkan rokok dan miras ilegal yang diamankan bersama Bea Cukai. (Dok. Istimewa)
Palopo -

Satpol PP Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Bea Cukai Malili melakukan razia rokok ilegal di sejumlah kios yang ada di Kota Palopo. Petugas menemukan 37.360 batang rokok ilegal dan 6 botol minuman keras tanpa cukai selama 5 hari sidak.

"Ada 37.360 batang rokok ilegal yang berhasil kami sita bersama Bea Cukai Malili," kata Kasatpol PP Palopo, Andi Farid Baso Rachim kepada detikSulsel, Senin (22/7/2024).

Kegiatan razia tersebut berlangsung pada 15-19 Juli 2024. Farid mengatakan, ada 4 kategori rokok yang disebut ilegal yakni rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menemukan rokok dengan 4 kategori tersebut pada kios-kios atau warung yang ada di Kota Palopo sehingga kami sita dan diamankan oleh Bea Cukai untuk dimusnahkan," tegas Farid.

Farid menambahkan, pihaknya turut menemukan pita cukai bekas sebanyak 40 lembar dari pemilik kios. Pemilik kios diduga akan menjual pita cukai bekas tersebut ke produsen rokok ilegal untuk digunakan kembali.

ADVERTISEMENT

"Ada juga kami amankan 40 lembar pita cukai bekas dari salah satu kios. Diduga pita cukai bekas itu akan dijual kembali ke produsen rokok ilegal dengan harga Rp 1.000 per lembar," ungkapnya.

Selain menyasar rokok ilegal, Satpol PP bersama Bea Cukai juga merazia penjual minuman keras (miras) tanpa izin cukai. Setidaknya 6 botol miras ilegal turut disita.

"Pada razia kali ini kami juga menyasar minuman yang tanpa cukai beralkohol di atas 5 persen, ada 6 botol yang kami sita," sebut Farid.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menjual rokok ilegal. Pasalnya, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian negara.

"Dengan menjual hal-hal yang ilegal seperti rokok dan miras ilegal ini dapat mengurangi pemasukan negara sehingga menimbulkan kerugian negara," pungkasnya.




(ata/asm)

Hide Ads