Pria di Berau Jadi Distributor 23 Ribu Botol Miras, Sasar Warung Kecil

Kalimantan Timur

Pria di Berau Jadi Distributor 23 Ribu Botol Miras, Sasar Warung Kecil

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 01 Jul 2024 22:00 WIB
Konferensi pers Polres Berau.
Foto: Konferensi pers Polres Berau. (dok. istimewa)
Berau -

Pria berinisial AB (54) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap usai kedapatan memiliki 23 ribu botol miras ilegal yang disimpan gudangnya. Polisi menyebut pelaku merupakan distributor miras yang menyasar warung kecil.

"Pelaku mendistribusikan miras kepada warung-warung kecil dan para pemesan di sekitar Berau kurang lebih 1 tahun belakangan ini," ujar Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna kepada detikcom, Senin (1/7/2024).

Ardian mengatakan miras menjadi salah satu pemicu kriminalitas. Pihaknya pun langsung bergerak mengamankan AB usai menerima laporan dari warga terkait maraknya penjualan miras di wilayah Sambaliung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak dipungkiri miras ini jadi salah satu pemicu kriminalitas di wilayah Berau, jadi saat mendapatkan laporan warga langsung kami selidiki," katanya.

Ardian menyebut saat ini pihaknya tengah mendalami kasus peredaran miras serta melakukan pengembangan pemasok miras ke pada AB.

ADVERTISEMENT

"Dalam mendapatkan miras ini anggota masih mendalami siapa pemasoknya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek gudang minuman keras ilegal milik AB di Jalan SM Bayanuddin, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung pada Rabu (13/6). Hasilnya, lebih dari 23 ribu botol miras ilegal berbagai jenis senilai Rp 800 juta disita.

"Total ada 1.611 dus minuman beralkohol dengan total 23.795 botol berbagai jenis dan merek yang kami sita," kata AKP Ardian Rahayu Priatna kepada detikcom, Senin (1/7).




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads