Satsamapta Polres Jombang menggerebek pedagang minuman keras (miras) di Desa Losari, Kecamatan Ploso. Selain menangkap penjualnya, polisi juga menyita 493 botol miras.
Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi menjelaskan penggerebekan kali ini menyasar rumah M Robangi (57), warga Dusun Jagalan, Desa Losari. Hasilnya, pihaknya menemukan 493 botol miras.
Miras yang disita terdiri dari 143 botol arak bali kemasan 600 mililiter, 307 botol arak putih kemasan 1,5 liter, 10 Botol bir Bintang, 21 botol anggur hijau, serta 12 botol anggur merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti miras dan penjualnya kami amankan di Mapolres Jombang," jelasnya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Aly menuturkan Robangi diproses sesuai ketentuan tindak pidana ringan. Menurutnya, tersangka melanggar pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Ia menegaskan, razia bakal terus digencarkan untuk memberantas peredaran miras di Kota Santri. Sesuai dengan instruksi Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.
"Kami imbau masyarakat tidak mengonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta masyarakat melapor ketika mengetahui peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022," tandasnya.
(abq/iwd)