
Bea Cukai Parepare Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rugikan Negara Rp 1,2 M
Bea Cukai Kota Parepare memusnahkan 1,4 juta batang rokok dan 345,46 liter miras ilegal yang merugikan negara Rp 1,2 miliar.
Bea Cukai Kota Parepare memusnahkan 1,4 juta batang rokok dan 345,46 liter miras ilegal yang merugikan negara Rp 1,2 miliar.
Pabrik ciu berkedok konfeksi di Tambora, Jakarta Barat digerebek polisi. Polisi telah menangkap pemilik pabrik miras ilegal tersebut.
Pabrik ciu yang beroperasi di ruko di Tambora, Jakbar, digerebek polisi. Dalam sekali produksi, pabrik tersebut memproduksi hingga ratusan botol ciu.
Minuman keras ilegal berjenis ciu yang diproduksi di sebuah ruko di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), dijual eceran. Pembeli datang langsung ke ruko tersebut.
Polisi menjelaskan bahwa papan nama law firm di pabrik ciu Tambora itu adalah penyewa sebelumnya, tak ada kaitannya dengan pelaku.
Polisi masih memburu satu orang terkait pabrik ciu di Tambora, Jakbar. Pria berinisial SS merupakan partner in crime tersangka Johan yang sudah ditangkap.
Polisi menggerebek ruko di kawasan Tambora, Jakarta Barat, yang dijadikan sebagai pabrik miras ilegal jenis ciu. Ruko tersebut memiliki 4 lantai.
Dirjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) melakukan penindakan rokok dan miras ilegal hingga baju bekas senilai puluhan miliar.
Sebuah warung kelontong di Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, digerebek polisi. Warung itu diketahui menyimpan dan menjual minuman keras ilegal.
Polisi menggagalkan pengiriman 735 liter minuman keras (miras) jenis moke dari Ngada ke Sikka, NTT.